Minggu, 01 November 2009

PEDOMAN ORGANISASI

PEDOMAN ORGANANISASI

LEMBAGA KREATIVITAS ILMIAH MAHASISWA PENELITIAN DAN PENALARAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

PERIODE 2009-2010

LATAR BELAKANG

Dengan memohon inayah Allah SWT, semoga segala aktifitas keseharian kita bernilai ibadah di sisi-Nya dan lebih maju dari hari hari sebelumnya, amin.

Perguruan tinggi sebagai miniatur peradaban dan kemajuan intelektual sebuah zaman adalah institusi yang paling mungkin menjadi laboratorium masyarakat. Tuntutan tridarma perguruan tinggi mestilah diejawantahkan dengan memposisikan diri sebagai wadah elaborasi dinamika perubahan yang direfleksikan melalui ilmu pengetahuan dan peran-peran soial.

IIlmu pengetahuan diposisikan sebagai sesuatu yang suci pada tatanan universal dan paripurna. Ilmu pengetahuan adalah pijakan dasar bagi insan akademik untuk sebuah bangunan peradaban kemanusiaan. Kesadaran diri sebagai cita dasar keilmuan akan menjadi cerminan norma dan etika intelektual. Dari sinilah kematangan jiwa yang berpadu di atas kekuatan moral spiritual akan menjadi seuntai harapan.

Dalam konteks ini dibutuhkan integritas antara peranan kampus dalam pengembangan ilmu npengetahuan. Peranan kampus mestinya sejalan dengan pembinaan kemahasiswaan secara ideologis sebagai prasyarat terwujudnya idealisme seorang mahasiswa, sehingga dapat terbangun dinamika kampus yang ilmiah dan dapat melakukan peran-peran sosial dalam mengaktualkan ilmunya. Ilmu pengetahuan dan pemahaman teknologi oleh mahasiswa menjadi sebuah barometer dari peran sosial mahasiswa sekaligus merupakan indikator kemajuan ilmu pengetahuan dalam intstitusi kampus.

Sadar dengan posisi sebagai sosok yang memiliki tanggungjawab sosiall sebagai bentuk partisipasi dan aktualisasi ilmu pengetahuan untuk mengabdikan diri pada masyarakat maka perlu dibangun piranti-piranti kelembagaan untuk membina, meningkatkan ilmu pengetahuan dan research sebagai bekal dalam mengabdikan diri pada masyarakat, maka dipandang perlu terbentuknya lembaga yang dapat membina kreativitas, skill, dan pengembangan ilmu pengetahuan secara ilmiah dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa yang dipola dengan nama Lembaga Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian Dan Penalaran (LKIM-PENA)

Sadar akan pentingnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam institusi kampus, melihat lemahnya minat dan hasrat mahasiswa Unismuh Makassar dalam berkreasi secara Ilmiah merupakan ispirasi lahirnya lembaga kreativitas ini. Pelatihan Peningktan kreativitsas mahasiswa beberapa waktu yang lalu sebagai dasar untuk pembentukan lembaga yang dapat membina kreativitas dan skill mahasiswa secara ilmiah, maka dengan tekad dan keinginan untuk membina nilai-nilai intelektual di Unismuh Makassar maka sekelompok mahasiswa membentuk lembaga yang disebut Lembaga Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian dan Penalaran sebagai miniatur peradaban ilmu pengetahuan yang independen.

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini diberi nama Lembaga Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian dan Penalaran yang disingkat (LKIM-PENA)

Pasal 2

Waktu

Organisasi ini didirikan pada hari Sabtu tanggal 10 Bulan Desember tahun 2005 di makassar untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat

Organisasi ini bertempat di kampus Universitas Muhammadiyah Makassar.

Pasal 4

Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan pada level tingkat Universitas yang merupakan kelengkapan non struktural Universitas Muhammadiyah Makassar.

BAB II

AZAS, LANDASAN, SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 5

Azas

Lembaga Intra Mahasiwa UMM berdasarkan atas azas Islam.

Pasal 6

Landasan

Organisasi ini menganut landasan:

  1. Landasan Prinsipil: Qur’an dan Sunah Rasul.
  2. Landasan operasional ilmiah dan pengembangan Kreativitas (Aktivisme).

Pasal 7

Sifat

Organisasi ini bersifat independent, demokratis, penelitian dan pengabdian.

Pasal 8

Fungsi

Organisasi ini berfungsi sebagai wadah bagi mahasiswa unismuh makassar dalam mengembangkan kreativitas ilmiah yang menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan serta aktualisai potensi diri sebagai komunitas ilmiah dan islamiah yang berwawasan luas, cakap, kritis, sekaligus inovatif dan kreatif.

Pasal 9

Tujuan

Organisasi ini bertujuan:

1. Membina dan meningkatkan potensi mahasiswa dalam mengembangkan Kreativitas, skill serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyrakat sejahtera sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat.

2. Pengembangan dan penyebarluasan ajaran islam, keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kerangka ilmiah demi untuk kemaslahatan bersama.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 10

Masa Kepengurusan

Masa kepengurusan Unit Kegiatan Mahasiswa Penelitian dan Penalaran adalah satu tahun periode masa kepengurusan ( 1 tahun periode).

Pasal 11

Kriteria Kepengurusan

1. Mahasiswa aktif yang telah mengikuti pengkaderan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan minimal DAD serta dibuktikan secara administrative.

2. Memiliki pengalaman organisasi dan pernah terlibat pada organisasi intra mahasiswa UMM pada level yang ada dibawahya atau selevelnya.

3. Tidak cacat organisasi.

4. Telah mempersembahkan karya ilmiah dan serta membuat dan mempresentasekan didepan anggota/pengurus.

Pasal 12

Rangkap Jabatan

1. Ketua Umum tidak dibenarkan merangkap sebagai Ketua pada organisasi lain kecuali pada organisasi kemahasiswaan nasional.

2. Selain poin I diatas dibolehkan merangkap jabatan pada organisasi lain.

Pasal 13

Kehilangan Hak Kepengurusan

Pengurus Lembaga Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian dan Penalaran Universitas Muhammadiyah Makassar dapat kehilangan hak kepengurusannya apabila :

1. Meninggal dunia,

2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, secara tertulis.

3. Skorsing (Skorsing Akademik)

4. Melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi.

Pasal 14

Sanksi

Pengurus yang melanggar pedoman organisasi akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Pengurus yang melalaikan tugas dan kewajibannya maka diberi peringatan oleh ketua umum sampai dua kali secara tertulis.

2. Apabila ketua umum melakukan pelanggaran dan atau mencemarkan nama baik organisasi diberi peringatan secara tertulis pada forum organisasi yang dimediasi oleh staf ketua.

3. Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka tuntutan pencabutan hak kepengurusannya dilakukan melalui rapat pengurus.

Pasal 15

Pembelaan

Pengurus organisasi yang terindikasi melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri dalam forum organisasi.

BAB IV

KOMPONEN ORGANISASI

Pasal 16

Pengurus

Lembaga Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian dan Penalaran diurus dan dijalankan oleh Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Bidang dan Anggota.

Pasal 17

Pengurus dan anggota adalah mereka yang telah mengikuti pelatihan atau perekrutan anggota yang telah lolos dalam pemagangan yang ditentukan oleh aturan lembaga.

Pasal 18

Penasehat dan Pembina

1. Penasehat adalah terdiri atas Rektor, PR III.

2. Pembina adalah mereka yang telah di SK-kan oleh pimpinan universitas yang dianggap kapabel dalam membina yang diusulkan oleh pengurus LKIM-PENA.

BAB V

MEKANISME KERJA KEPENGURUSAN

Pasal 19

Ketua Umum

A. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pelaksana tugas harian organisasi.

2. Bilamana Ketua Umum berhalangan tidak tetap, maka ketua umum memandair salah satu wakil ketua/ staf ketua.

3. Bilamana Ketua Umum Berhalangan tetap maka pengurus memilih pelaksana tugas Ketua Umum melalui forum organisasi.

B. Fungsi dan tanggung Jawab

1. Ketua Umum berfungsi sebagai perencana, pengkoordinir, penggerak, dan pengawas kegiatan harian organisasi.

2. Ketua Umum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan harian organisasi.

C. Hak dan Wewenang

1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyanggah pengurus dan pimpinan universitas.

2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi.

3. Berhak memakai nama organisasi baik di dalam maupun ke luar universitas sesuai dengan pedoman organisasi dan AD/ART lembaga intra mahasiswa.

4. Berwewenang mengadakan kerja sama dengan organisasi lain baik di dalam maupun di luar kampus dengan persetujuan pengurus dan pimpinan universitas jika diangap perlu.

5. Berwewenang meminta pertanggungjawaban para Ketua bidang.

D. Tugas dan Kewajiban

1. Bertugas sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan harian organisasi.

2. Berkewajiban melaksanakan amanah organisasi sesuai dengan Pedoman organisasi dan amanah organisasi lainnya.

Wakil Ketua

A Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pembantu ketua umum.

2. Bilamana Wakil Ketua berhalangan tidak tetap, maka Ketua Umum mengangkat pelaksana tugas Wakil Ketua.

3. Bilamana Wakil Ketua berhalangan tetap, maka Ketua Umum dapat mengangkat wakil Ketua umum tetap melalui forum organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung Jawab

1. Berfungsi membantu Ketua Umum sebagai perencana, pengkoordinir dan penggerak kegiatan harian organisasi.

2. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

C. Hak dan Wewenang

1. Memiliki hak bertanya, berpendapat, menjawab, menyangga tentang hal-hal yang berhubungan dengan organisasi.

2. Berhak mengadakan pembelaan di depan forum organisasi.

3. Berhak memakai nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar universitas sesuai dengan pedoman organisasi.

D. Tugas dan Kewajiban

1. Bertugas membantu tugas-tugas Ketua umum.

2. Berkewajiban melaksanakan amanah organisasi sesuai dengan pedoman organisasi dan amanah organisasi lainnya.

Sekretaris Umum

A. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan.

2. Bilamana Sekretaris umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah sekretaris bidang yang dimandatir.

3. Bilamana Sekretaris umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas Sekretaris umum melalui forum organisasi.

B. Fungsi dan tanggung Jawab

1. Berfungsi sebagai pelaksanan dan pengawas administrasi dan kesekretariatan.

2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan organisasi.

C. Hak dan Wewenang

1. Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan serta aktivitas organisasi lainnya.

2. Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi.

3. Berwewenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang administrasi dan kesekretariatan.

D. Tugas dan Kewajiban

1. Bertugas melaksanakan, mengkoordinir, dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan yang bersifat umum.

2. Berkewajiban menjaga organisasi dan mempertanggungjawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan kepada Ketua Umum.

Bendahara

A. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi dibidang keuangan.

2. Bilamana bendahara berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota yang dimandatir.

3. Bilamana Bendahara berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas Bendahara melalui forum organisasi.

B. Fungsi dan tanggung Jawab

1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan organisasi.

2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan keuangan organisasi.

C. Hak dan Wewenang

1. Berhak bertanya, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi.

2. Berhak melakukan pembelaan di depan forum organisasi.

3. Berwewenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organisasi di bidang keuangan.

D. Tugas dan Kewajiban

1. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa keuangan organisasi.

2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan keuangan organisasi kepada Ketua Umum.

Ketua Bidang

A. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

2. Bilamana Ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir.

3. Bilamana Ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi.

B. Fungsi dan tanggung Jawab

1. Berfungsi sebagai pelaksana pengawasan kegiatan organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan harian organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

C. Hak dan Wewenang

1. Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan bidangnya masing-masing.

2. Berhak melakukan pembelaan di hadapan forum organisasi.

3. Berhak menggantikan ketua jika berhalangan tidak tetap dan bila dimandatir.

4. Berwewenang melakukan pengawasan kegiatan organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

D. Tugas dan Kewajiban

1. Bertugas melaksanakan, menyelesaikan, mengkoordinir, dan memeriksa kegiatan organisasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

2. Berkewajiban mempertanggung-jawabkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidangnya masaing-masing kepada Ketua Umum.

Sekretaris Bidang

A. Kedudukan

1. Berkedudukan sebagai pembantu ketua bidang dalam melaksanakan tugas harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

2. Bilamana Sekretaris bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas adalah anggota bidang yang dimandatir.

3. Bilamana Sekretaris bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas Sekretaris bidang melalui forum organisasi.

B. Fungsi dan Tanggung Jawab

1. Berfungsi sebagai pembantu Ketua bidangi dalam melaksanakan dan mengawasi kegiatan harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan harian organisasi sesuai di bidang administrasi dan kesekretariatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

C. Hak dan Wewenang

1. Berhak bertanya, berpendapat, menjawab, dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

2. Berhak melakukan pembelaan di hadapan forum organisasi.

3. Berhak menggantikan Sekretaris Umum jika berhalangan tidak tetap dan dimandatir.

4. Berwewenang membantu Ketua bidang dalam mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Pasal 20

Hak dan Kewajiban Pengurus/anggota

1. Setiap pengurus mempunyai hak bicara dan hak suara.

2. Setiap pengurus berkewajiban mematuhi dan melaksanakan pedoman organisasi.

3. Aktif selama dalam kepengurusan.

4. Menjaga nama baik organisasi.

5. Mengutamakan kepentingan organisasi dibanding dengan kepentingan pribadi.

Pasal 21

Keanggotaan

Keanggotaan dalam LKIM PENA adalah

1. Anggota Kehormatan : Mantan Pengurus yang telah berjasa membangun lembaga.

2. Anggota Luar biasa : Semua mantan pengurus.

3. Anggota biasa : Mereka yang tel;ah melalui mekanisme perekrutan anggota LKIM PENA dan dinyatakan lulus.

BAB VI

MEKANISME PEREKRUTAN ANGGOTA

Pasal 22

1. Mengikuti workshop anggota.

2. Membuat karya Ilmiah

3. Anggota baru dikukuhkan setelah melalui masa pendampingan selama dua bulan

BAB VII

FORUM ORGANISASI

Pasal 23

Forum-forum organisasi terdiri dari :

a. Rapat Pengurus

b. Rapat Pimpinan

c. Rapat Bidang

d. Rapat Harian

e. Rapat Kerja

f. Rapat koordinasi,

g.. Musyawarah Anggota

h. Musyawarah Anggota Luar Biasa

a. Rapat Pengurus

Rapat yang dilaksananakan oleh pengurus untuk amembahas kepentingan organisasi baik yang telah direncanakan maupun yang belum demi pengembangan organisasi yang dihadiri oleh seluh pengurus.

b. Rapat Pimpinan

Rapat yang dilaksanakan oleh organisasi setiap saat untuk membahas keperluan mendesak dan bersifat strategis yang dihadiri oleh ketua umum, Wakil Ketua, sekretaris, dan bendahara. dan Ketua-Ketua Bidang.

c. Rapat Bidang

Rapat BIdang adalah rapat yang dilaksanakan oleh bidang untuk membahas hal – hal yang sesuai dengan bidangnya masing-masing, yang dihadiri oleh penngurus bidang.

d. Rapat Harian

Rapat Harian adalah yang dilakukan oleh oleh organisasi untuk membahas hal-hal yang sifatnya biasa.

e. Rapat Kerja

Rapat yang dilaksanakan oleh pengurus untuk menyusun program kerja yang akan dilaksanakan selama periode kepengurusan yang dihadiri oleh seluruh pengurus.

f. Rapat Koordinasi

Rapat koordniasi dilaksanakan oleh pengurus dalam upaya melakukan koordinasi dan konsolidasi antar Departemen dan pengurus lembaga kemahasiswaan se-UMM serta pimpinan universitas untuk membahas kepentingan organisasi yang berhubungan dengan lembaga lain.

g. Musyawarah Anggota

1. Musyawarah Anggota adalah forum permusyawaratan tertinggi..

2. Musyawarah Anggota dilaksanakan setiap akhir kepengurusan.

3. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 pengurus organisasi dan dihadiri oleh anggota.

4. Apabila poin ke 3 tidak terpenuhi maka musyawarah anggota ditunda 2x60 menit, setelah itu dapat dilanjutkan dan dunyatakan sah.

5. Musyawarah Anggota dilaksanakan untuk mendengarkan dan menevaluasi laporan pertanggungjawaban Pengurus secara langsung, memberhentikan dan memilih pengurus yang baru.

h. Musyawarah Anggota Luar Biasa

1. Musyawarah Anggota Luar Biasa dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap pedoman atau aturan kelembagaan yang lain.

2. Musyawarah Anggota Luar Biasa dilaksanakan apabila diusulkan oleh 2/3 pengurus organisasi.

3. Musyawarah Anggota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 pengurus organisasi.

4. Musyawarah Anggota Luar Biasa dilaksanakan untuk mendengarkan dan menevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus secara langsung, dan memberhentikan pengurus serta membentuk pengurus definitive yang baru.

BAB VIII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 24

Yang dimaksud dengan permusyawaratan adalah wahana pengambilan keputusan yang dihadiri oleh pengurus dan/atau anggota Lembaga Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian dan Penalaran.

BAB IX

PENGESAHAN DAN PELANTIKAN

Pasal 25

Ketua dan pengurus dilantik serta diambil sumpah dan janjinya oleh Pimpinan Universitas (Rektor) atas nama mahasiswa universitas muhammadiyah makassar.

BAB X

A T R I B U T

Pasal 26

Atribut organisasi terdiri dari :

1. Lambang oragnisasi disesuaikan dengan lambang universitas.

2. Pakaian Dinas Harian sebagai seragam organisasi.

3. Hymne, Mars, Lagu, Motto, Bendera

Pasal 27

Administrasi Persuratan

Contoh nomor surat LKIM –PENA adalah;

001/A atau B/LKIM-PENA/Zulkaiddah/1426H

Keterangan:

001 : Nomor surat

A : Surat Internal Lembaga LKIM-PENA

B : Surat Eksternal ( Selain untuk internal UKM)

UKM-PENA : Nama lembaga atau organisasi

Zulkaiddah : Bulan Hijriah

1426 H : tahun Hijriah

Contoh Nomor persuratan untuk kepanitiaan adalah:

001/Panpel/LKIM-PENA/Zulkaiddah/1426H

Keterangan:

001 : Nomor surat

Panpel : Tanda kepanitiaan.

UKM-PENA : Nama lembaga / organisasi

Zulkaiddah : Bulan Hijriah

1426 H : tahun Hijriah

Contoh bentuk persuratan terlampir.

BAB XI

KEUANGAN

Pasal 28

Keuangan LKIM PENA UMM berasal dari:

1. Anggaran/dana Kemahasiswaan Unismuh Makassar.

2. Usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.

3. Iuran anggota Rp. 10.000,- selama kepengurusan

BAB XII

HARTA BENDA ORGANISASI

Pasal 29

Yang dimaksud dengan harta benda organisasi adalah barang inventaris yag berupa perangkat keras maupun lunak yang ditinggalkan oleh pengurus sebelumnya atau yang diusahakan oleh pengurus yang bersangkutan.

BAB XIII

PERUBAHAN PEDOMAN ORGANISASI

Pasal 30

1. Perubahan pedoman organisasi hanya dapat dilakukan melalui forum yang berwenang untuk itu.

2. Hal-hal yang mendesak akan diatur pada aturan-aturan yang lain.

BAB XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 31

Pembubaran Lembaga hanya dapat dilakukan melalui forum yang berwenang untuk itu.

BAB XV

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman organisasi akan diatur dalam aturan tambahan yang tidak bertentangan dengan pedoman organisasi.

BAB XVI

P E N U T U P

Pasal 33

Pedoman Organisasi ini berlaku setelah disahkan oleh forum organisasi Lembaga Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian dan Penalaran Universitas Muhammadiyah Makassar.

TIM PERUMUS

(KARATEKER PEMBENTUKAN ORGANISASI)

MULYADI MAPPARESSA HASBIL HATTA ABD. LATIF

PEDOMAN ORGANANISASI

LEMBAGA KREATIVITAS ILMIAH MAHASISWA PENELITIAN DAN PENALARAN

( L K I M – P E N A )

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

PERIODE 2009-2010

RANCANGAN OPERASIONAL LEMBAGA

LEMBAGA KREATIVITAS ILMIAH MAHASISWA

PENELITIAN DAN PENALARAN

( L K I M – P E N A )

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

PERIODE 2009-2010

MAKASSAR, 18 JANUARI 2009

RANCANGAN PENGEMBANGAN KEUANGAN

LKIM PENA

A. Pendahuluan

Pada dasarnya konsep keuangan berpengaruh terhadap suatu system yang didalmnya tak lain adalah sebuah kegiatan. Jika kita melihat, mereka dalam menjalankan suatu aktivitas kelembagaan maka perlu ada dukungan dalam bidang perbendaharaan atau keuangan. sehingga roda dan konsepsi kegiatan akan jalan sesuai dengan naluri kita.

Aktivitas dan kejelian dalam sebuah pembendaharaan akan lebih penting dari sebuah kalimat tanggungjawab. Didalam proses komunikasi kegiatan serta jalannya paham paham multi fungsi yang ingin dituju serta arus transformasi yang akan dikembangkan dan disalurkan kepada masing-masing bidang merupakan bukti loyalitas adanya sebuah konsep keuangan.

B. Konsep Dasar Keuangan

Kebendaharaan lebih diarahkan bagaimana meningkatkan serta mensinergikan kegiatan kearah pencapaian tujuan atau kesuksesan dalam kegiatan tersebut sehingga diperlukan suatu usaha kearah pengembangan modal dalam lembaga ini serta membuat pola pembendaharaan yang paten.

C. Program Kerja

Adapun program pendukung dari kebendaharaan adalah

1. Adanya usaha dari hasil kreasi pengurus LKIM PENA.

2. Melaksanakan bazaar.

3. Intensifikasi iuran anggota

4. Pengadaan kotak infak setiap rapat

D. Sistematika Laopran Keuangan

Sistematika pelaporan keuangan LKIM PENA sebagai berikut:

1. Nomor

2. Keterangan

3. Debet

4. Kredit

5. Saldo

Tabel Laporan Keuangan

Tanggal

Keterangan

Debet

Kredit

Saldo






Demikianlah rancangan program keuangan LKIM PENA semoga dapat dijadikan acuan lembaga kedepan.

RANCANGAN PENGEMBANGAN BIDANG I

PENELITIAN DAN PENALARAN

PROLOG

Mimpi, angan-angan, khayalan, cita-cita, ide dan cinta adalah software ruang dan waktu dimana seorang mahasiswa dituntut harus selalu berupaya membangun karya dan cipta sebagai persembahan terendah untuk permaisuri keilmuan. Keberpihakan pada kebenaran, kemanusiaan dan penajaman potensi diri.

Aksi, kerja keras tanpa pamrih dan kebersamaan tak terbatas adalah hardware menembak masa depan dimana seorang mahasiswa harus selalu mencari format-format penguat gerakan, penahan gesekan ombak terhadap kerasnya zaman sebagai upaya mengokohkan struktur dan infrastruktur pribadi maupun institusi keilmuan. Idealisme tak cukup melawan globalisasi suara hati tidak cukup memfasilitasi aksi gerakan, ukhuwah tak cukup mewadahi seluruh siskom dan perangkat perjuangan. Sehingga, diperlukan satu komponen lagi untuk mengejawantahkan secara nyata, tajam, terpercaya, komprehensif dan berkesinambungan, dan penguasaan skill adalah fakta yang tak terbantahkan untuk menjawab tantangan zaman, pilihan adalah sebuah keputusan, keputusan adalah sebuah pilihan. Jika hal itu terjadi maka menjadi konsekuensi logis bagi kita dan beristiqomah menjalankannya sampai titik akhir.

A. Pendahuluan

Membaca kembali sejarah tentu saja tidaklah cukup untuk menggagas sebuah perubahan, Yang dibutuhkan adalah sebuah refleksi kritir demi membongkar determinasi – determinasi sejarah, yang kadang menggumpal menjadi romantisme, mejadi masa lalu yang membunuh masa depan. Demikianlah pun kita hendak berbicara tentang sejarah kemahasiswaan. Jikalau kita tidak melihat pembacaan yang kritis sebagai refleksi atas peran – peran kemahasiswaan dalam upaya memberi tanda atas setiap gerak zaman, maka bisa jadi kosa kata “ Mahasiswa “ kehilangan roh aktivisme, menjadi keringdari semangat “ Sense Of Change “ ( Ghirah untuk sebuah perubahan ), Terjebak dalam track linier, ( Kamar – kampus – Kampung – Kawin ) dan lebih celaka lagi menyelam jaring - jaring pragmatisme ( Mentunasusilakan gerakan)

Meneropong cerah harapan peradaban mahasiswa diperlukan refleksi kritis atas entitas dan konteks zaman yang sedang berlangsung, tentu saja tidak dalam paradigma deterministic. Namun setiap fase gerak sejarah memiliki karakter khas zaman masing-masing, sehingga diperlukan penyikapan dan kearifan kekinian. Dengan demikian lembaga kemahasiswaan senantiasa diupayakan untuk memiliki sense of reality (kepekaan social). Nah, pertanyaan sekarang dititik mana gerakan dan lembaga kemahasiswaan berada dalam matriks sejarah keindonesiaan? jikalau kita gagal menjawab ini, berarti kita kehilangan peta sosiologis realitas kekinian, dari sisni alamat gerakan kemahasiswaan akan tersesat dalam “dinding racun” sejarah estabilished.

Dalam biografi perjalanan kemahasiswaan di Unismuh Makassar, Ketika sejarah menunjuk tahun 2005, ketika itu lahir embrio yang memiliki tendensi kreatif membangun horizon intelektualitas dan aktivisme sebagai episteme kritisnya, sebuah community yang ingin keluar dari kegagapan dan kegamangan membaca realitas kampus dan relasi-relasi yang ada didalamnya, kehendak dalam mentranspormasikan pemanusiaan masyarakat kampus yang tidak terjebak dalam fatamorgana hubungan dealektika retoris, melainkan senantiasa bergerak dan mengalir menuju konstruktivisme , intelektualitas dan aktivisme menjadi episteme kritis, lahirnya Lembaga Kretaifitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian Dan Penalaran ( LKIM PENA ) UMM

B. Urgensi Bidang

Bidang Penelitian dan pernalaran merup[akan salah satu bidang LKIM PENA yang memiliki peran yang signifikan dalam mengkonstuksi orientasi organisasi , kehadirannya tentu dimaksudkan untuk meraup totalitas visi sistemik LKIM – PENA sehingga bidang ini diniscakan menjadi katalisator yang manifest dalam ranah penelitian dan penalaran Eksis tidaknya LKIM – PENA sangat ditunjang oleh progresifitas kinerja bidang ini. Disebabkan karena icon komunity ini menjadi lembaga yang niscaya dinanti karena terletak dari penvcapaian hasrat membangun kultur intelektual, yang termanifestasikan dalam upaya menalari setiap wacana yang bergulir dan dibarengi dengan inovasi kreatif dengan tema penelitian sehingga urgensi bidang penelitian dan penalaran memiliki empat landasan paradigmatic sebagai rumusan konsepsional sekaligus acuan fungsionalnya.

1. Membangun kultur akademik yang memiliki intelegensi yang tinggi kepekaan rasa, dan kreativitas yang inovatif.

2. Meransang tumbuhnya penajaman potensi diri dan visi kelimpahan mahasiswa yang mampu mencermati perkembangan zaman.

3. Menanamkan semangat menemukan, meneliti, mencipta, dan membangun inovasi kreatif dalam memahami gejala social peradaban.

4. Menumbuhkembangkan semangat mencintai keilmuan sebagai upaya mempertahankan peradaban yang tercerahkan.

C. Konsep Dasar Bidang

Bidang ini diarahkan kepada penanaman nilai apreasiatif terhadap penelitian dan penalaran yang advokatif serta indigen (peka konteks) sebagai cermin kecintaan terhadap keilmuan.

D. Konsep Pengembangan Bidang

Diarahkan kepada pengembangan penelitian dan penalaran yang berdaya guna terhadap khasanah keilmuan serta meransang terciptanya penemuan yang inovatif dan kreatif.

E. Program Kerja

Sensitifitas bidang dalam membaca fenomena zaman yang senantiasa bergulir, memerlukan metodologi prakmatisme sebagai rumusan tafsirnya. Upaya ini niscaya untuk menilik hasrat kreatif dalam asas pencapaian orientasi bidang.

a. Program Jangka Pendek

Program jangka pendek dimaksudkan untuk mengeskalasi sejumlah rencana kerja yang memiliki tendensi yang cepat, berkala dan temporer. Program ini dijadikan landasan dalam meraih maksud pencapaian target organisasi yang berskala jangka pendek.

b. Program Jangka Panjang

Program ini merupakan upaya dalam mencapai target bidang yang memiliki orientasi masa depan, target yang sifatnya terasa lebih lama dan kreatif teraktualkan dalam sejumlah desain program.

Urgensi program kerja

Untuk mencapai target organisasi yang senafas dengan latar belakang dan visi yang menjadi roh aktivismenya> Keberadaan program sebagai rencana kerja menjadi elemen inti dalam mencapai maksud organisasi. Begitupun adanya bidang penelitian dan penalaran LKIM PENA memiliki aperangkat metodologis untuk mendulang pencapaian kehendak bidang dan pencapaian visi organisasi. Sebagai lembaga penelitian dan penalaran, peran strategis program kerja sangat signifikan dakam membangun concern, penyadaran pendampingan dan pemberdayaan SDM mahasiswa yang tidak lepas dari paradigma penelitian dan penalaran.

F. Ikhtiar Program Kerja

Berikut merupakan ihtiar program kerja bidang penelitian dan penalaran LKIM PENA

1. Identifikasi wacana terkini.

2. Intensifikasi kajian kajian (social, budaya, politik, agama, dan sains).

3. Penggalakan gerakan gemar membaca dan menulis.

4. Bedah buku kontemporer.

5. Seminar dan workshop wacana dan pemikiran.

6. Intensifikasi penelitian langsung.

7. Pembentukan tim peneliti.

8. Penulisan karya ilmiah dan karya fiksi.

9. Monitoring penelitian.

G. Rancangan Anggaran Biaya Program Kerja (RABPK)

No

Program

Aktualisasi

Skala

Anggaran

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

Identifikasi wacana terkini.

Intensifikasi kajian kajian (social, budaya, politik, agama, dan sains).

Penggalakan gerakan gemar membaca dan menulis.

Bedah buku kontemporer.

Seminar dan workshop wacana dan pemikiran.

Intensifikasi penelitian langsung.

Pembentukan tim peneliti.

Penulisan karya ilmiah dan karya fiksi.

Monitoring penelitian.

Awal periode

2 x sebulan

Maret – April

2x sebulan

1 x 2 bulan

Maret-Agus

Februari

Sep-Des

Juli-Agus

Sekunder

Primer

Primer

Primer

Sekunder

Primer

Primer

Primer

Sekunder

Rp. 200.000,-

Rp. 200,000,-

Rp. 200.000,-

Rp. 200.000,-

Rp.2.000.000,-

Rp.5.000.000,-

Rp. 200.000,-

Rp.7.500.000,-

Rp. 500.000,-

RANCANGAN PENGEMBANGAN BIDANG II

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN


A. Konsep Dasar Bidang

Lembaga Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian dan Penalaran (LKIM-PENA) yang bertujuan Membina dan meningkatkan potensi mahasiswa dalam mengembangkan Kreativitas, skill serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mewujudkan masyrakat sejahtera sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat, serta Pengembangan dan penyebarluasan ajaran islam, keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kerangka ilmiah demi untuk kemaslahatan bersama.

Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut maka perlu dilakukan akselerasi yang dapat membiana skill dan kemampuan mahasiswa dalam membuat karya ilmiah, kreativitas dan kepekaan social sehingga mampu menjawab tantangan social masyarakat dimasa akan datang.

Dalam pembukaan Undang Undang Dasar disebutkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa, atas dasar itu konsep pencerdasan rakyat yang perlu dilakukan adalah melakukan pendidikan dan latihan sehingga terbina kreativitas dan skill pada diri mahasiswa yang diharapkan mampu menjawab tantangan global kedepan.

Bidang Pendidikan dan Pelatihan LKIM PENA memiliki sebuah tanggungjawab untuk melahirkan sosok manusia paripurna yang memiliki sens of social yang tinggi serta skill dan kecakapan hidup yang dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya ilmu pengetahuan dalam melakukan aktivitas. Sadar ajan hal tersebut maka kami akan mempola system pelatihan ayang dapat mewujudkan tercapainya tujuan tersebut.

B. Konsep Pengembangan Bidang

Dalam mengembangakan Bidang Pendidikan dan Pelatihan diperlukan pola system pelatihan dimana dapt memformat main setting mahasiwa untuk menyadari akan pentingnya menggalo potensi yang ada pada diri kita untuk dijadikan sebagai sebuah kekuatan dalam melakukan aktivitas.

C. Program Kerja

memberikan pemahaman kepada mahasiswa sebagai bekal dalam meningkatkan skill dan kemampuannya dalam membuat karya ilmiah merupakan sebuah keharusan yang harus dilakukan bersama dengan pihak universitas sebagai bentuk tanggungjawab dalam pembinaan.

1. Program Jangka Pendek

Program jangka pendek dimaksudkan untuk mengeskalasi sejumlah rencana kerja yang memiliki tendensi yang cepat, berkala dan temporer. Program ini dijadikan landasan dalam meraih maksud pencapaian target organisasi yang berskala jangka pendek.

2. Program Jangka Panjang

Program ini merupakan upaya dalam mencapai target bidang yang memiliki orientasi masa depan, target yang sifatnya terasa lebih lama dan kreatif teraktualkan dalam sejumlah desain program.

Urgensi program kerja

Untuk mencapai target organisasi yang senafas dengan latar belakang dan visi yang menjadi roh aktivismenya Keberadaan program sebagai rencana kerja menjadi elemen inti dalam mencapai maksud organisasi. Begitupun adanya bidang Pendidikan dan Pelatihan LKIM PENA memiliki perangkat metodologis untuk mendulang pencapaian kehendak bidang dan pencapaian visi organisasi. Sebagai lembaga penelitian dan penalaran, peran strategis program kerja sangat signifikan dalam membangun concern, penyadaran pendampingan dan pemberdayaan SDM mahasiswa yang tidak lepas dari paradigma penelitian dan penalaran.

D. Rancangan Anggaran Biaya Program Kerja (RABPK)

No.

Program

Aktualisasi

Skala

Anggaran

1.

2.

3.

4.

5.

Up Greading

Pelatihan Metodologi Penelitian.

Pelatihan Komputer dan Pameran Teknologi tepat Guna

Pelatihan pembuatan karya tulis.

Pelatihan kewirausahaan.

Februari

Maret

Mei

Juli

September

Sekunder

Primer

Primer

Primer

Primer

Rp. 1.000.000,-

Rp. 6.500,000,-

Rp. 2.000.000,-

Rp. 1.000.000,-

Rp. 2.000.000,-

RANCANGAN PENGEMBANGAN BIDANG III

PENGEMBANGAN KREATIVITAS

A. Konsep Dasar Bidang

Manusia dalam mengarungi hidupnya senantiasa dihadapkan pada berbagai macam tantangan dan hambatan yang telah menglobal, baik dari segi kehidupan social, budaya, ekonomi bahakan ilmu pengetahuan itu sendiri. Kecenderungan manusia dalam mengadapai tantangan diarahkan kepada ketidak berdayaan dalam mengantisipasi dan keluar dari kemelut tersebut. Padahal ketika tantangan dijadikan sebuah kekuatan maka akan menghasilkan kreativitas yang dapat membuat seseorang menjadi berfikir progresif.

Nilai nilai kreativitas Ilmiah yang terbangun di kalangan mahasiswa khususnya Unismuh Makassar tidak terbudayakan, bahkan hal hal yang seperti itu dihindari dan bahkan ditakuti. Kemudian yang perlu dicermati adalah apakah fenomena seperti ini merupakan keslahan pembinaan terhadap mahsiswa ataukah mahasiswa yang apriori terhadap pengembangan ilmu pengetahuan yang bernuansa ilmiah.

Menciptakan krasi kreasi dapat mempermudah pola pengembangan baik secara individu maupun kelompok dalam rangka tercapainya tujuan untuk menjadikan perilaku yang kreatif sebagai pedoman aksi dalam menjawab kebekuan kreativitas era ini.

Hayalan, angan angan yang selalu mengahntui pikiran kita merupakan sebuah kecamuk yang dapat dijadikan kekuatan sebagai harapan dalam membangun diri dengan berbagai kreativitas.

Menyikapi fenomena social kampus dimana nilai-nilai kreativitas dalam beraktivitas merupakan sebuah katalisastor bagi Bidang Pengembangan Kreativitas untuk menciptakan iklim kampus yang memiliki kesadaran kritis dalam mengembvangakan kareativitas dalam sendi kehidupan kampus yang akan diproyeksikan dalam kehidupan masyarakat.

B. Konsep Pengembangan Bidang

Bidang Pengembangan Kreativitas merupakan salah satu piranti Lembaga Kreativitas Ilmiah Mahasiswa Penelitian dan Penalaran (LKIM-PENA) yang akan mencoba memformat pola pengembangan kreativitas yang dapat diaktualkan dalam bentuk program kerja serta aktivitas lembaga lainnya. Pengrnmbangan tersistematis ayang akan kami lakukan adalah pengembangan diri pribadi, kelompok dan secara berkesinambungan melakukan sebuah penyedaran menyeluruh.

C. Program Kerja

Sensitifitas bidang dalam membaca fenomena zaman yang senantiasa bergulir, memerlukan metodologi prakmatisme sebagai rumusan tafsirnya. Upaya ini niscaya untuk menilik hasrat kreatif dalam asas pencapaian orientasi bidang.

1. Program Jangka Pendek

Program jangka pendek dimaksudkan untuk mengeskalasi sejumlah rencana kerja yang memiliki tendensi yang cepat, berkala dan temporer. Program ini dijadikan landasan dalam meraih maksud pencapaian target organisasi yang berskala jangka pendek.

2. Program Jangka Panjang

Program ini merupakan upaya dalam mencapai target bidang yang memiliki orientasi masa depan, target yang sifatnya terasa lebih lama dan kreatif teraktualkan dalam sejumlah desain program.

Urgensi program kerja

Untuk mencapai target organisasi yang senafas dengan latar belakang dan visi yang menjadi roh aktivismenya Keberadaan program sebagai rencana kerja menjadi elemen inti dalam mencapai maksud organisasi. Lembaga memiliki perangkat metodologis untuk mendulang pencapaian kehendak bidang dan pencapaian visi organisasi. Sebagai lembaga penelitian dan penalaran, peran strategis program kerja yang mampu meningkakan kreativitas mahasiswa yang signifikan dakam membangun concern, penyadaran pendampingan dan pemberdayaan SDM mahasiswa yang tidak lepas dari paradigma penelitian dan penalaran.

D. Rancangan Anggaran Biaya Program Kerja (RABPK)

No.

Program

Aktualisasi

Skala

Anggaran

1.

2.

3.

Lomba Penulisan Karya Ilmiha, artikel dan Esai.

Pembuatan Bulettin dan Mading.

Pameran Seni dan Sains

Maret

Mei

Oktober

Primer

Primer

Primer

Rp. 5.000.000,-

Rp. 1.000,000,-

Rp. 2.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar